KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menerbitkan aturan pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah Rp 2 miliar-Rp 5 miliar pada tahun 2024.
Insentif tersebut merupakan keberlanjutan dari pemberian insentif PPN DTP yang sudah berjalan sejak November 2023 lalu.
Awalnya, insentif tersebut hanya berlaku hingga pertengahan tahun 2024.
Kini Menteri Sri Mulyani memperpanjang insentif untuk industri properti hingga akhir tahun 2024.
#pajak #insentif #properti
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/