Lonjakan kasus virus Covid-19 membuat beberapa produk jadi barang buruan. Untuk membuat produk tidak menjadi makin langka, Menkeu Sri Mulyani membebaskan beberapa produk dari pajak impor.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mulai berlaku tanggal 12 Juli 2021, membebaskan pajak impor 26 produk penunjang pemenuhan kebutuhan kesehatan.
Misalnya, impor oksigen, ISO tank oksigen, obat-obatan, PCR test, swab, termometer, hingga alat pelindung dini (APD) seperti masker.
26 jenis barang tersebut dibebaskan dari pungutan bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) impor, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
#KONTANTV #PeraturanMenteriKeuangan #PajakAlatKesehatan