Dua Perusahaan Pinjol Kembalikan Izin Usaha ke OJK I KONTAN News


Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:32 WIB | dilihat
Info penting untuk pelaku bisnis pinjaman fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol).

Sempat berkembang pesat, kini bisnis pinjol mulai meredup.

Bahkan, dua perusahaan pinjol dalam proses pengembalian izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu disampaikan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Senin 9 Oktober 2023.

Agusman masih merahasiakan identitas pinjol yang bangkrut tersebut.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin pinjol Danafix dikarenakan keinginan perusahaan itu sendiri.

Persaingan bisnis yang ketat dan kurangnya modal disinyalir jadi penyebab pinjol gulung tikar.

Jika tidak hati-hati mengelola bisnis, pinjol yang akan tutup usaha berpotensi bertambah lagi.

OJK mencatat 33 pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar.

"11 dari 33 fintech P2P lending belum mengajukan permohonan peningkatan modal," jelas Agusman.

#kontantv #pinjol #pinjamanonline #ojk #fintech #peertopeerlending

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved