Aktris Sandra Dewi menghadapi tekanan berat setelah total aset dan harta yang disita darinya belum mampu menutupi uang pengganti sebesar Rp 420 miliar yang dijatuhkan kepada suaminya, Harvey Moeis. Dalam sidang keberatan penyitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, menyebutkan bahwa aset yang disita belum sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya bersikeras bahwa sejumlah aset seperti tas mewah, deposito, hingga perhiasan merupakan hasil kerja pribadi dari endorsement dan aktivitas keartisan, bukan pemberian suami. Namun, Kejaksaan menilai aset tersebut terkait tindak pidana korupsi dan tetap layak disita. Harvey Moeis sendiri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas perannya dalam kasus korupsi timah yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
#SandraDewi #HarveyMoeis #KasusTimah #KejaksaanAgung #KorupsiTimah #SidangSandraDewi #AsetDisita #Endorsement #KontanNews #BeritaHukum