Ini Jawaban KPU Soal Dugaan Kecurangan Input Data Sirekap | KONTAN News


Kamis, 22 Februari 2024 | 12:10 WIB | dilihat
Pemilu 2024 telah terlaksana pada 14 Februari kemarin.

Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan perhitungan berjenjang di seluruh Indonesia.

Bersamaan itu, KPU juga melakukan perhitungan suara "real count" menggunakan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang bisa diakses di website KPU.

Namun, perhitungan real count di Sirekap KPU menimbulkan polemik.

Pasalnya, ada banyak kesalahan data yang masuk di Sirekap KPU yang menyebabkan calon tertentu mendapat suara di atas normal.

Hal ini pun menimbulkan dugaan kecurangan dalam input data di Sirekap KPU.

Namun hal ini dibantah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik, Rabu 21 Februari 2024.
Idham menjelaskan Sirekap adalah alat publikasi foyo formulir Model C Hasil (plano) yang merupakan data otentik perolehan suara peserta pemilu di TPS.

Salinan dokumen tersebut juga diserahkan tidak hanya kepada para saksi peserta Pemilu tetapi juga kepada pengawas TPS serta didokumentasikan oleh pemantau masyarakat dan jurnalis.

Sehingga, apabila di TPS diduga ada kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara maka para saksi dapat menyampaikan keberatan tersebut kepada ketua KPPS.

Saksi juga dapat menuliskan hal tersebut ke dalam formulir model C Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi.

"Karena setiap saksi dan pengawas TPS mendapatkan salinan dokumen formulir Model C. Makanya yang bersangkutan dapat melaporkannya kepada Bawaslu bila ditemukan kecurangan," pungkas Idham.

#kontantv #kpu #sirekap #tps #pemilu2024

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved