KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Ombudsman Republik Indonesia baru-baru ini mengungkapkan temuan mereka terkait dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.
Menurut Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, temuan ini muncul setelah tim Ombudsman melakukan investigasi intensif terkait impor bawang putih sejak akhir tahun lalu.
"Dalam pemeriksaan Maratoon Kementerian Pertanian, Ombudsman menemukan adanya dugaan pungutan liar pada RIPH bawang putih, dan nilainya bervariatif," ungkap Yeka dalam konferensi pers Selasa 16 Januari.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Ombudsman, pelaku usaha disinyalir dikenai pungutan ilegal sebesar Rp 200 hingga Rp 250 per kilogram.
Yeka menegaskan pungutan tersebut tidak sesuai dengan kuota yang seharusnya diterapkan.
#kontan #kontantv #kontannews
#Kasus #Impor #Ekspor #Bawang
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/