Apa yang Terjadi Jika Tidak Daftar sebagai Pembeli LPG 3 Kg Setelah 1 Januari 2024? | KONTAN News


Senin, 25 Desember 2023 | 17:21 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Informasi penting bagi masyarakat Indonesia pengguna gas elpiji 3 kilogram (kg).

Pemerintah mengimbau masyarakat yang hendak membeli Liquified Petroleum Gas (LPG/elpiji) 3 kg untuk segera mendaftarkan diri.

Pendaftaran harus dilakukan sebelum 1 Januari 2024.

Melansir Kompas.com, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengatakan, pendaftaran untuk membeli elpiji 3 kg terbilang mudah.

Masyarakat cukup menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) lalu membawanya ke penyalur atau pangkalan resmi.

#kontan #kontantv #kontannews
LPG #Subsidi #Pertamina #Gas


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved