KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Pemerintah benar-benar kejar tayang dalam mendirikan koperasi desa merah putih.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum telah menyediakan layanan digital yang mampu memproses legalisasi badan hukum koperasi sebanyak 1.000 dokumen dalam 1 jam.
Lewat layanan tersebut, Ditjen AHU mampu memproses legalisasi badan hukum koperasi hingga 24.000 dokumen dalam sehari.
Percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Data terbaru per 18 Mei 2025 mencatat sebanyak 14.875 permohonan nama koperasi desa, dan 1.191 permohonan untuk koperasi kelurahan merah putih.
#kontan #kontantv #kontannews
#Koperasi #Prabowo #Ekonomi #Ditjen #kemenkumham_ri
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/