KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Sejumlah asosiasi penyelenggara haji dan umrah menyuarakan kekhawatiran karena janji percepatan pencairan dana pengembalian keuangan atau PK sebesar 8.000 Dolar AS per jamaah belum terealisasi.
Dana jamaah haji khusus ini, yang seharusnya menjadi modal operasional, masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH. Padahal, tenggat waktu pembayaran paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi jatuh pada Minggu, 4 Januari 2026.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah bersama BPKH telah menggelar diskusi terbatas dengan perwakilan asosiasi pada Jumat, 2 Januari 2026. Dalam pertemuan itu, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses administrasi pengembalian dana, sementara BPKH menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan dana tersebut.
Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Hingga batas akhir pembayaran Armuzna berakhir, dana jamaah tersebut belum juga masuk ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia, Syam Resfiadi, menekankan bahwa yang menjadi persoalan bukanlah niat, melainkan realisasi. Ia menyatakan, meskipun janji percepatan pencairan telah disampaikan, dana jamaah faktanya masih tertahan di BPKH hingga batas akhir pembayaran Armuzna.
Situasi ini terpaksa membuat PIHK harus menalangi sendiri pembayaran paket Armuzna. Dana jamaah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional tertahan, namun pembayaran layanan vital di Arab Saudi harus tetap dilakukan agar proses penyelenggaraan haji khusus tidak terhenti.
Jika pembayaran Armuzna tidak dilakukan tepat waktu, maka proses selanjutnya seperti pengurusan visa jamaah tidak dapat berjalan, sebuah risiko yang dinilai sangat serius oleh para penyelenggara.
Meskipun dana jamaah belum cair, PIHK tetap berupaya memenuhi kewajiban pembayaran kontrak Armuzna demi menjaga kepastian layanan bagi seluruh jamaah yang telah mendaftar. Pembayaran ini terpaksa dilakukan menggunakan dana talangan, sebuah kondisi yang tidak ideal namun terpaksa ditempuh.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia, Firman M. Nur, menilai keterlambatan pencairan dana ini mencerminkan belum siapnya sistem dalam merespons ketatnya lini masa penyelenggaraan haji khusus.
Menurut Firman, masalahnya bukan pada satu pihak, melainkan pada sistem yang belum sinkron. Ketika jadwal dari Arab Saudi sudah sangat ketat, namun sistem pencairan dana masih berlapis dan kaku, maka tekanan ini sepenuhnya dirasakan oleh PIHK.
PIHK kini berada dalam posisi sulit, dipaksa memilih antara menalangi biaya besar dengan dana sendiri atau berisiko menghentikan seluruh proses penyelenggaraan haji khusus. Situasi ini dianggap tidak sehat dan berpotensi terulang jika tidak ada perbaikan.
Lebih lanjut, Firman menyoroti kendala teknis dalam proses verifikasi dokumen pengembalian keuangan yang memperlambat pencairan dana. Verifikasi yang sangat bergantung pada sistem otomatis seringkali terkendala hal-hal teknis sederhana, seperti perbedaan ejaan nama pada dokumen yang berbeda.
Asosiasi mendesak adanya fleksibilitas dalam proses verifikasi, termasuk opsi verifikasi manual, agar pencairan dana dapat menyesuaikan dengan kondisi lapangan dan batas waktu yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi.
Tanpa penyesuaian tersebut, risiko keterlambatan dalam penyelenggaraan haji khusus akan terus berulang, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kepastian keberangkatan jamaah.
Hingga berita ini diturunkan, dana pengembalian keuangan jamaah haji khusus masih belum diterima oleh PIHK, sementara kewajiban pembayaran Armuzna telah dipenuhi melalui dana talangan. Sejumlah asosiasi berharap pemerintah dan BPKH segera mengambil langkah konkret agar penyelenggaraan haji khusus tahun 2026 dapat berjalan sesuai jadwal dan memberikan kepastian bagi seluruh jamaah.
#kontantv #kontan #kontannews _________________________________________