Dua Bos Sritex Gugat Kurator, Minta 152 Aset Pribadi Dikeluarkan dari Bundel Pailit


Jumat, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Dua petinggi perusahaan tekstil raksasa, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto, mengambil langkah hukum terhadap tim kurator yang menangani kasus kepailitan mereka.

Mereka menggugat tim kurator karena keberatan dengan penyertaan 152 aset pribadi mereka ke dalam bundel pailit yang sedang dikumpulkan oleh tim kurator. Aset-aset tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, dan Sragen.

Kuasa hukum mereka, Fariz Amim Siregar, menyampaikan hal ini usai mengikuti sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 11 Juni 2025.

Fariz menjelaskan, kliennya merasa tidak terima karena aset yang menurut mereka bersifat pribadi justru dianggap sebagai bagian dari harta perusahaan yang sedang dalam proses kepailitan.

Fariz juga menambahkan bahwa mayoritas aset yang dipermasalahkan telah bersertifikat, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Gugatan ini baru diajukan pada Mei 2025, beberapa bulan setelah proses inventarisasi aset rampung pada Februari. Ketika ditanya mengenai alasan keterlambatan tersebut, Fariz memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Di sisi lain, kuasa hukum tim kurator, Satria, menyatakan bahwa sidang kali ini masih fokus pada pembuktian dari pihak penggugat. Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh kurator sejauh ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Namun, ketika ditanya mengenai dampak gugatan ini terhadap pembayaran pesangon kreditur, Satria memilih untuk tidak memberikan komentar.

Kasus ini masih dalam proses dan kita tunggu hasilnya di masa mendatang.

#kontantv #kontan #kontannews #sritex #pabrik #tekstil #paili
____________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved