Februari-Juli 2025, Iuran JKK Diskon 50%


Selasa, 04 Maret 2025 | 16:30 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kabar gembira untuk pemilik dan manajemen perusahaan industri padat karya.

Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50% untuk pelaku industri padat karya tertentu.

Diskon berlaku bagi industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.

Diskon tersebut diberikan pada Februari sampai Juli 2025.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu tahun 2025.

#kontan #kontantv #kontannews
#Asuransi #Kesehatan #Ekonomi #Pekerja

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved