Resmi, Pembeli Berhak Minta Pengembalian Kelebihan PPN 12%


Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kabar penting untuk Anda yang telah melakukan transaksi jual beli dan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.

Mulai hari ini, wajib pajak tersebut berhak meminta pengembalian atas kelebihan bayar PPN 12%.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan PPN 12% untuk barang-barang mewah mulai awal tahun 2025..

Namun, beberapa barang dan jasa sudah terlanjur dikenakan PPN 12% karena kebijakan pengecualian PPN 12% keluar malam hari menjelang tahun baru 2025.

Kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan kebijakan baru untuk menangani kasus pemungutan PPN akibat kesalahan pemungutan tarif.

#pajak #ppn #peraturan

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved