KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Kabar penting untuk Anda yang telah melakukan transaksi jual beli dan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Mulai hari ini, wajib pajak tersebut berhak meminta pengembalian atas kelebihan bayar PPN 12%.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan PPN 12% untuk barang-barang mewah mulai awal tahun 2025..
Namun, beberapa barang dan jasa sudah terlanjur dikenakan PPN 12% karena kebijakan pengecualian PPN 12% keluar malam hari menjelang tahun baru 2025.
Kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan kebijakan baru untuk menangani kasus pemungutan PPN akibat kesalahan pemungutan tarif.
#pajak #ppn #peraturan
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/