Resmi, Penjualan Rokok Harus Jauh Dari Anak Anak | Kontan News


Rabu, 31 Juli 2024 | 20:00 WIB | dilihat
Kabar penting untuk para pedagang rokok!

Pemerintah memperketat bisnis rokok. Hal itu menyusul lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.

Mengutip Kompas.com, ada sejumlah larangan penjualan rokok. Sesuai Pasal 434 PP 28, larangan tersebut antara lain penjualan produk tembau dan rokok elektronik dilarang menggunakan layan diri.



Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved