Mentan Ingatkan Agen Pupuk Subsidi Dilarang Jual di Atas HET


Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB | dilihat
Pemerintah telah menyalurkan pupuk subsidi dengan harga murah mulai awal tahun 2025. Penjualan pupuk subsidi dilarang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. Hal itu disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman Kamis, 9 Januari 2025.

Penyataan Mentan terkait kabar penjualan pupuk subsidi di Nusa Tenggara Barat yang mencapai Rp 300.000 per kwintal. Padahal HET pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250 per kilogram atau Rp 225.000 per kwintal untuk pupuk urea.



Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved