Siap-Siap, Harga Tiket Dugem & Spa Naik Mulai Awal 2024 | KONTAN News


Kamis, 11 Januari 2024 | 15:35 WIB | dilihat
Info penting untuk konsumen diskotik, bar, kelab malam, spa dan sejenisnya.

Bersiaplah membayar tiket masuk dan biaya layanan yang lebih besar dari biasanya.

Pasalnya, pajak sektor jasa hiburan naik mulai tahun 2024 ini dari minimal 35% menjadi 40%.

Kenaikan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pasal 58 Ayat 2 UU tersebut mengatur bahwa khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

UU HKPD mengamanatkan aturan pajak ini berlaku Januari 2024.

Tarif PBJT itu akan ditetapkan lebih lanjut berdasarkan peraturan daerah (perda) karena pajak hiburan adalah wewenang pemda.

Adapun tarif itu naik dari aturan sebelumnya yakni sebesar 35%-75% yang ditetapkan dalam UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sejauh ini, Kabupaten Badung, Bali mulai menjalankan kebijakan itu.

Pemda Badung menetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang menetapkan tarif pajak daerah khusus untuk jasa hiburan sebesar 40% dari sebelumnya sebesar 15%.

Aturan ini berlaku 1 Januari 2024.

#kontantv #pajak #hiburan #diskotik

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved