KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Ada kabar penting dari Direktorat Jenderal Pajak, atau DJP, mengenai status perpajakan Warga Negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di luar negeri, atau yang kita kenal sebagai diaspora Indonesia.
Peraturan baru telah diterbitkan, yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Aturan yang ditetapkan pada 9 Desember 2025 ini memberikan kejelasan mendalam.
Dalam aturan ini, DJP menegaskan bahwa WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dapat ditetapkan sebagai subjek pajak luar negeri. Namun, ini bukan syarat mutlak. Ada beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
Penentuan status subjek pajak luar negeri bagi WNI ini dilakukan secara berjenjang. Penilaiannya dimulai dari apakah WNI tersebut memiliki tempat tinggal permanen di luar Indonesia, lalu keterikatan pusat kegiatan utamanya di mana, hingga kebiasaan atau aktivitas sehari-hari yang menunjukkan keterikatan pribadi, sosial, dan ekonomi di luar negeri.
Mekanisme pemenuhan persyaratan secara berjenjang ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (1). DJP juga mewajibkan WNI diaspora untuk menjadi subjek pajak di negara atau yurisdiksi lain tempat mereka tinggal.
#kontan #kontantv #kontannews
Pajak #DJP #Diaspora #Ekonomi