KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan gaji alias dana operasional bagi pengurus RT dan RW secara bertahap mulai Oktober 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Gubernur Pramono Anung untuk memperkuat layanan masyarakat di tingkat lingkungan.
Saat ini, pengurus RT menerima gaji sebesar Rp 2.000.000 dan RW mendapat Rp 2.500.000 per bulan. Dengan kenaikan sebesar 25 persen, nilai itu akan menjadi Rp 2.500.000 untuk RT dan Rp 3.125.000 untuk RW.
Pramono dan wakilnya, Rano Karno, sebelumnya berkomitmen menggandakan dana operasional tersebut menjadi Rp 4 juta untuk RT dan Rp 5 juta untuk RW. Janji ini disampaikan saat mereka berkampanye dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.
Jumlah total pengurus RT dan RW di Jakarta diperkirakan mencapai 30.900, sehingga kenaikan dana operasional ini akan berdampak cukup besar pada anggaran daerah. Namun, Pramono memastikan anggaran perubahan atau APBD-P Jakarta yang mencapai Rp 86 triliun per bulan masih mampu menanggung beban tambahan ini.
Lalu, apa saja syarat menjadi RT dan RW di Jakarta? Dilansir dari website resmi Dprd-dkijakarta.go.id, ketua RT dan RW harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022. Salah satu syaratnya adalah berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat.
Syarat lainnya, cakap berbicara, membaca, serta menulis, dalam Bahasa Indonesia. Ketua RT dan RW juga harus memiliki kemampuan berkomunikasi, menyelesaikan masalah, serta berwawasan luas.
#kontantv #kontan #kontannews #gaji #rtrw #jakarta
________________________________________