KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan menegaskan bahwa mereka tidak akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merespons beredarnya kabar yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Rosmauli menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang.
Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi. Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak.
Rosmauli juga menegaskan bahwa DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI memberi bocoran bahwa pemerintah berencana memungut pajak dari amplop kondangan masyarakat.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengungkapkan bahwa rencana pengenaan pajak amplop kondangan ini muncul imbas dividen BUMN yang tak lagi masuk ke kas negara.
Mufti berharap wacana tersebut tidak jadi diterapkan oleh pemerintah.
#kontantv #kontan #kontannews #pajak #amplop #hajatan #kondangan
________________________________________