Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Pemanfaatan Hutan


Rabu, 21 Januari 2026 | 16:52 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, pencabutan izin ini diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar secara daring.

Saat itu, Presiden Prabowo mengikuti rapat dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026). Prabowo cabut izin 28 perusahaan terkait pemanfaatan hutan 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Dalam rapat tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH menyampaikan laporan berisi hasil investigasi serta audit terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan.

Audit dilakukan secara menyeluruh, dengan fokus utama diarahkan pada wilayah yang terdampak bencana alam.

Beberapa daerah yang menjadi perhatian khusus, antara lain Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Wilayah-wilayah ini dinilai rentan karena kerusakan kawasan hutan dapat memperparah risiko banjir, longsor, dan krisis lingkungan lainnya.

Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Total luasan kawasan yang dikuasai perusahaan-perusahaan tersebut mencapai satu juta (1.010.592) hektar.

Selain itu, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor berbeda. Mereka bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Pemerintah menilai aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Prasetyo, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam berjalan secara tertib dan taat hukum.

#kontan #kontannews #kontantv


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved