MUI Desak Koruptor Dihukum Mati, Yusril Ungkap Aturan dan Syaratnya


Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

MUI mendesak pemerintah dan DPR RI mengakomodasi aspirasi masyarakat untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai korupsi sudah berada dalam kondisi darurat dan merusak tatanan negara.

MUI juga menilai hukuman mati harus berjalan bersamaan dengan perampasan aset agar memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kekayaan negara yang dicuri.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah diatur dalam UU Tipikor. Namun, pidana mati merupakan ultimum remedium dan keputusan akhir tetap membutuhkan pertimbangan hakim berdasarkan fakta persidangan.

#HukumanMatiKoruptor
#Koruptor
#MUI
#CholilNafis
#YusrilIhzaMahendra
#Korupsi
#KPK
#PerampasanAset
#UU Tipikor
#PemberantasanKorupsi
#HukumIndonesia
#BeritaNasional
#KontanTV
#kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved