Antisipasi Libur Panjang, Pemerintah Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang | Kontan News


Kamis, 01 Februari 2024 | 17:31 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan.

Hal itu selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili atau Tahun 2024.

SKB ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban selama libur panjang.

Hendro Sugiatno menyampaikan bahwa ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non tol.

Hal tersebut juga pada sistem jalur dan lajur pasang surut, serta pengaturan penyeberangan di beberapa lintas.

#skb #liburpanjang #angkutanbarang

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved