Perppu Tindak Pidana Ekonomi Disiapkan, Koalisi Sipil Beri Ultimatum


Rabu, 25 Maret 2026 | 18:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah baru saja menyiapkan draf Perppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. Di balik judulnya yang megah, apa sebenarnya isi peraturan ini, dan mengapa banyak pakar hukum menilai bahwa pembentukan satgas di dalamnya bisa jadi tumpang tindih?

Draf Perppu ini terdiri dari 12 pasal dalam tujuh bab. Intinya, tindak pidana ekonomi didefinisikan sebagai perbuatan yang merusak stabilitas, menghambat pertumbuhan, atau merugikan perekonomian negara dalam skala makro. Cakupannya meliputi perpajakan, kepabeanan, pertambangan, kehutanan, hingga kejahatan siber finansial.

Salah satu poin utama adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang berada di bawah Kejaksaan Agung. Satgas ini diberi kewenangan penuh: penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan pemulihan aset. Lebih jauh, mereka dapat mengambil alih penyidikan dari instansi lain bila perkara dianggap mengancam perekonomian negara.

Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre, Julius Ibrani, menyamakan Perppu ini dengan satgas?satgas sebelumnya seperti Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Menurutnya, pembentukan satgas baru tidak signifikan karena ada masalah teori formal dan material. Ia menekankan bahwa semua tindak pidana ekonomi sudah diatur dalam KUHP, sehingga tidak ada tindak pidana khusus di luar kerangka hukum yang ada.

Julius mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya berkomitmen pada KUHP ketika mengusut perkara pidana. Jika Perppu ini disahkan, aturan baru akan bersaing dengan KUHP dan KUHAP, menciptakan tumpang tindih dalam proses administrasi satgas. Hingga kini, Kapuspenkum dan Jampidus Kejagung belum memberikan tanggapan resmi.

Pemerintah mengklaim bahwa Undang-Undang Darurat No.7/1955 tidak lagi memadai untuk mengatasi kejahatan ekonomi modern. Kekosongan hukum ini dianggap memaksa pemerintah mengeluarkan Perppu dengan alasan kegentingan.

Jika Perppu ini berlaku, satgas berpotensi mempercepat penanganan kasus ekonomi berskala besar, mengembalikan aset yang hilang, dan menegakkan keadilan secara terpadu. Namun, tanpa koordinasi yang jelas dengan KUHP, risiko duplikasi prosedur, kebingungan yurisdiksi, dan potensi penyalahgunaan wewenang dapat meningkat.

Kejahatan ekonomi bukan sekadar angka korupsi; ia menggerogoti kepercayaan investor, menurunkan penerimaan pajak, dan memperlambat pertumbuhan nasional. Oleh karena itu, regulasi yang tepat dan konsisten sangat krusial untuk menjaga stabilitas makroekonomi Indonesia.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved