Kini, Wajib Pajak Sembunyi Dimanapun bisa Diketahui I KONTAN News


Selasa, 21 November 2023 | 13:11 WIB | dilihat
Perhatian untuk para wajib pajak.

Jangan lagi lari atau menyembunyikan harta Anda dari pegawai pajak.

Fitur sistem pajak canggih core tax system milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan semakin canggih.

Mulai 1 Juli 2024, sistem pajak itu akan ditambah dengan fitur tag location dalam data wajib pajak.

Dengan fitu itu, Ditjen Pajak bisa mengetahui keberadaan para wajib pajak.

Fitur tersebut juga akan memudahkan komunikasi antara otoritas dan wajib pajak.

Hal itu disampaikan Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak Banten Dedi Kusnadi, Senin 20 November 2023.

"Jadi nanti ketika kami berkomunikasi dengan wajib pajak melalui surat, kunjungan langsung, akan langsung ketemu," ujar Dedi.

Selama ini penulisan alamat pada data sejumlah wajib pajak kurang lengkap.

Hal ini lantaran data alamat hanya memuat nama jalan, namun tidak mencantumkan nomor rumah maupun nomor RT/RW.

Dengan fitur baru tersebut, alamat wajib pajak akan langsung ditandai melalui peta yang tersedia dalam sistem.

#kontantv #wajibpajak #laporpajak #djp #kemenkeu

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved