Mulai 1 Juli, Pajak Toko Online Dipungut Marketplace? Ini Penjelasannya


Sabtu, 27 Juni 2026 | 03:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Mulai 1 Juli 2026, pemerintah resmi menerapkan sistem baru pemungutan pajak melalui platform e-commerce.

Namun, Kementerian Keuangan menegaskan, kebijakan ini bukan pajak baru dan tidak membuat pedagang online membayar pajak dua kali.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa marketplace nantinya hanya bertugas membantu memungut dan menyetorkan pajak yang memang sudah menjadi kewajiban para penjual.

Dengan mekanisme ini, pelaku usaha tidak lagi perlu menghitung dan menyetor pajaknya secara mandiri.

Proses administrasi akan menjadi lebih sederhana karena dilakukan langsung melalui platform tempat mereka berjualan.

#kontan #kontantv #kontannews #PajakOnline #Marketplace #PajakTokoOnline #ECommerce #PajakUMKM #Perpajakan #PajakIndonesia #Tokopedia #Shopee #TikTokShop #Lazada #DirektoratJenderalPajak #UMKMIndonesia #EkonomiDigital #BeritaEkonomi #KabarPajak #UpdateIndonesia #BreakingNews #NewsUpdate #HeadlineNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved