Suap Rp 60 Miliar di Kasus CPO, Kejagung Tahan Legal PT Wilmar


Rabu, 16 April 2025 | 21:15 WIB | dilihat
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, terdapat empat tersangka lain yang terdiri dari Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dua advokat, serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kini, penyidik menetapkan satu tersangka tambahan, yakni Muhammad Syafei yang merupakan Legal PT Wilmar.




Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved