KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Jangan khawatir dengan tagihan pajak mobil dan motor yang mahal.
Sejumlah provinsi malah menghapus kebijakan pajak progresif tersebut.
Selain itu, beberapa provinsi juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).
Diberitakan Kompas.com, sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan penghapusan BBNKB I) dan tarif pajak progresif pada awal 2024.
BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas.
#kontan #kontantv #kontannews
#Pajak #Otomotif #BBNKB #Kendaraan
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/