Waspada, Belasan Triliun Uang Ilegal Masuk RI


Kamis, 24 November 2022 | 21:15 WIB | dilihat
Pemerintah dan pihak berwajib harus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas uang.

Pasalnya, jumlah uang ilegal yang keluar dan masuk ke Indonesia semakin banyak.

Uang tersebut keluar dan masuk ke Indonesia tanpa dilaporkan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)

Hal itu berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Aliran uang tunai dalam jumlah besar harus diwaspadai karena kerap berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pada tahun 2018, potensi uang masuk atau keluar itu Rp 12 triliun.

Kemudian pada tahun 2019, ada sekitar Rp 3 triliun uang ilegal.

Data itu berasal dari perbandingan data Passenger Risk Management (PRM) dengan Cross Border Cash Carring (CBCC).

PRM adalah jumlah kunjungan penumpang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.

Sedangkan CBCC adalah jumlah laporan uang tunai yang dibawa penumpang.

Dalam laporan yang diterima PPATK, terdapat perbedaan angka yang sangat jauh di antara data PRM dengan data CBCC.

Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu 23 November 2022.

Ivan mencontohkan, ada seseorang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri hanya melapor ke DJBC sebanyak empat kali.

Namun, saat dilakukan cek ulang datanya di PRM, ternyata yang bersangkutan sudah keluar masuk Indonesia hingga 154 kali.

Persoalannya, selama empat kali masuk, orang itu melaporkan membawa uang senilai Rp 66 miliar.

Berarti jika dirata-rata, tiap masuk ke Indonesia orang tersebut membawa uang Rp 15 miliar.

"Kalau rata-rata 15 miliar dan yang tidak tercatat 150 kali, artinya kita ada bolong berapa miliar. Ini baru satu kasus," papar Ivan.

Pada periode 2018-2019, ada 20 terlapor yang diduga melakukan hal serupa.

Temuan PPATK ini mencerminkan pengawasan DJBC yang lemah atas pelaporan uang tunai yang masuk dan keluar Indonesia.

Oleh karena itu, DJBC pun menjanjikan pengawasan yang lebih ketat.

DJBC membentuk unit baru untuk mengawasi uang beredar, yakni Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara.

Hal itu disampaikan Dirjen Bea Cukai, Askolani.

#uang #ilegal #PPATK #PRM #CBCC #DJBC #penumpang

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved