Kejagung Bongkar Korupsi CPO 2022-2024: 11 Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp 14 Triliun!


Rabu, 11 Februari 2026 | 14:12 WIB | dilihat

Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembatasan dan pengendalian ekspor CPO periode 2022–2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 10 hingga Rp 14 triliun.

Modus dugaan manipulasi klasifikasi ekspor disebut membuat pungutan jauh lebih rendah dari seharusnya. Sejumlah pejabat dan direktur perusahaan eksportir ikut terseret dalam perkara ini.

Kasus ini dinilai berdampak sistemik terhadap penerimaan negara dan efektivitas kebijakan DMO untuk menjaga harga minyak goreng.

Simak penjelasan lengkapnya dan apa dampaknya bagi publik.

#Kejagung #KorupsiCPO #EksporCPO #DMO #MinyakGoreng #KorupsiIndonesia #BeritaTerkini #Jampidsus #BeaCukai #KementerianPerindustrian #KomoditasStrategis #HukumIndonesia #TindakPidanaKorupsi #EkonomiNasional #PungutanEkspor #HSCode #KasusCPO #BeritaEkonomi #IndonesiaUpdate #KontanTV


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved