KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi kelonggaran khusus kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk tetap membentuk dan mengisi jabatan baru hingga akhir 2026.
Kebijakan ini memberi ruang bagi DJP memperkuat organisasinya di tengah agenda reformasi perpajakan.
Kelonggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025.
Aturan ini mengubah ketentuan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.
Lewat beleid tersebut, Menteri Keuangan menyisipkan Pasal 1839A.
#menkeu #djp #jabatan