Inilah Hal Yang Dilarang Untuk Fintech Lending Saat Berbisnis Pinjol


Selasa, 11 Februari 2025 | 06:00 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Info penting untuk konsumen dan manajemen perusahaan keuangan digital atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan kebijakan baru melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau P2P lending.

POJK itu memuat sejumlah larangan bagi penyelenggara fintech P2P lending dalam menjalankan kegiatan usaha .

Larangan itu tercantum di pasal 158, yakni perusahaan fintech P2p lending dilarang bertindak sebagai pemberi dana (lender) atau penerima dana (borrower).

Perusahaan juga dilarang mewakili pemberi dana atau lender untuk melakukan pendanaan dan/atau menyediakan fitur pendanaan secara otomatis.

#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved