Kejaksaan Agung tengah mengkaji langkah ekstradisi terhadap tiga buronan kasus besar, yakni Jurist Tan, Cheryl Darmadi, dan Mohammad Riza Chalid. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, kajian ini berjalan paralel dengan proses pengajuan Red Notice Interpol di Lyon, Prancis. Di saat yang sama, penyidik juga menyiapkan opsi penangkapan sementara atau provisional arrest untuk mencegah para buronan melarikan diri lebih jauh. Anang menegaskan, keberhasilan ekstradisi sangat bergantung pada kesediaan dan kepentingan negara tempat ketiganya berada untuk melakukan penangkapan dan penahanan awal.
Ketiga nama tersebut terkait dengan kasus berbeda yang menjadi sorotan publik. Cheryl Darmadi berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group, di mana Kejagung juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka baru, yaitu PT Monterado Mas dan PT Alfa Ledo. Mohammad Riza Chalid dijerat dalam dugaan korupsi di PT Pertamina, sementara Jurist Tan yang pernah menjadi Staf Khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Mampukah Kejagung menuntaskan perburuan lintas negara ini dan membawa seluruh tersangka kembali ke Indonesia untuk diadili?
#Kejagung #Ekstradisi #RedNotice #Interpol #Korupsi #TPPU #DutaPalma #Pertamina #Chromebook #KontanNews