KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi memiliki wewenang dalam mengungkap kasus korupsi di tubuh badan usaha milik negara (BUMN).
Hal ini menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada 24 Februari 2025.
UU terbaru ini menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
UU BUMN yang terbaru ini memangkas wewenang KPK dalam mengungkap korupsi BUMN yang melibatkan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah itu.
Pasalnya, dalam UU BUMN tersebut, direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.
Dengan demikian, KPK tidak memiliki wewenang memeriksa mereka lantaran statusnya bukan lagi sebagai pejabat negara.
Terdapat dua pasal penting dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menjadi sorotan.
Yakni, Pasal 3X ayat (1) yang menyatakan, organ dan pegawai badan bukan merupakan penyelenggara negara.
Kemudian Pasal 9G yang berbunyi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Penjelasan Pasal 9G menambahkan bahwa meski bukan penyelenggara negara dalam konteks BUMN, status penyelenggara negara seseorang tidak serta merta hilang.
Namun demikian, hal ini cukup untuk membuat KPK tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN, sebagaimana tercantum dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
KPK sendiri tunduk pada Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam UU tersebut, KPK hanya dapat menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau kasus dengan kerugian negara minimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Nah, dengan dikeluarkannya direksi dan komisaris BUMN dari kategori penyelenggara negara, maka wewenang KPK menjadi terbatas.
Hal ini memicu keprihatinan di berbagai kalangan, mengingat peran BUMN sangat strategis dan potensi kerugian negara di sektor ini sangat besar.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian menyeluruh terhadap substansi UU BUMN.
Kajian ini akan melibatkan Biro Hukum serta Kedeputian Penindakan untuk melihat sejauh mana dampaknya terhadap penegakan hukum oleh KPK.
Menurut Tessa, kajian tersebut penting untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi tetap bisa dijalankan secara optimal, sesuai dengan semangat reformasi dan komitmen pemerintah untuk meminimalkan kebocoran anggaran.
#kontantv #kontan #kontannews #bumn #kpk #undangundang
_____________________
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/