Eksportir Wajib Menyimpan 30% Devisa Hasil Ekspor SDA di Dalam Negeri


Jumat, 14 Juli 2023 | 19:00 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 12 Juli 2023, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.

Terbitnya PP Nomor 36 Tahun 2023 ini sebagai pengganti PP sebelumnya yakni PP Nomor 1 Tahun 2019.

Dalam PP tersebut, eksportir wajib memasukkan devisa berupa devisa hasil ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia.

DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

#kontan #kontantv #kontannews
#Peraturan #Pemerintah #Devisa #Ekspor

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved