Kabar gembira terkait upaya penyelamatan keuangan negara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) klaim berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga menembus Rp 100 triliun sepanjang tahun 2023. Penanganan perkara perdata dan tata usaha negara menyumbang angka paling besar, yakni sebesar Rp 74,73 triliun.