Pinjol Ilegal Akan Dihukum Pidana | KONTAN News


Sabtu, 20 Januari 2024 | 17:41 WIB | dilihat
Peringatan untuk para pelaku bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempertegas upaya pemberantasan pinjol ilegal.

Pemberantasan pinjol ilegal bukan hanya penutupan operasi dan pemblokiran rekening.

OJK juga akan menggunakan jalur pidana untuk pemberantasan pinjol ilegal.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.

"Sanksi pidana akan diberikan terhadap pihak yang tanpa izin melakukan kegiatan usaha jasa pembiayaan, termasuk penyelenggara pinjaman online ilegal," ungkap Agusman.

Satgas Pasti telah menghentikan atau memblokir 2.288 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.

Jumlah itu terdiri dari40 entitas investasi ilegal dan 2.248 entitas pinjol ilegal.

Pada periode yang sama, OJK menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 9.380.

Pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

#kontantv #pinjol #pinjamanonline #ilegal #ojk

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved