KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Sebanyak 25 negara bagian di Amerika Serikat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump atas kebijakan tarif terbaru yang mengenakan bea masuk sebesar 10% hingga 12,5% terhadap produk dari 60 mitra dagang, termasuk Indonesia.
Gugatan muncul setelah Mahkamah Agung AS memutuskan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau IEEPA tidak dapat digunakan untuk memberlakukan tarif. Pemerintahan Trump kemudian menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 sebagai dasar kebijakan tarif baru.
Indonesia termasuk negara yang dikenai tarif sebesar 10%. Pemerintah AS menyatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk mengatasi praktik perdagangan yang dinilai tidak adil, termasuk kegagalan negara asing dalam mencegah impor barang hasil kerja paksa.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
#DonaldTrump #TarifTrump #TarifAS #PerangDagang #Indonesia #EksporIndonesia #PerdaganganGlobal #EkonomiAmerika #Pasal301 #KontanTV