Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump, AS Kembalikan Rp1.790 T ke Importir


Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintahan Presiden Donald Trump mulai mengembalikan sekitar 100 miliar dolar AS atau hampir Rp1.800 triliun kepada para importir setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan dasar hukum kebijakan tarif impor IEEPA.

Mengapa pemerintah AS harus mengembalikan dana sebesar itu? Bagaimana proses refund dilakukan? Dan apa dampaknya terhadap pelaku usaha?

Simak pembahasan lengkapnya dalam video ini.

#DonaldTrump #TarifImpor #AmerikaSerikat #EkonomiGlobal #PerdaganganInternasional #CNBC #Importir #KontanTV #BeritaEkonomi #Trump

#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved