Pemerintah menyiapkan 2 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pelaksana dari UU No 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu yang sedang disusun adalah Rancangan Perpres tentang Perincian Rencana Induk IKN.
Direktur Pembangunan Daerah Bappenas Mia Amalia mengatakan, beleid ini akan menjadi acuan. Di rancangan Perpres Rencana Induk IKN dimuat lima tahapan pembangunan dan pemindahan IKN.
Pembangunan IKN dan pemindahan Ibu Kota Negara dalam Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dilaksanakan dengan lima tahap. Yakni, tahap I tahun 2022-2024, tahap II tahun 2025-2029, tahap III tahun 2030-2034, tahap IV tahun 2035-2039; dan tahap V tahun 2040-2045.
#IKN #IbuKotaNegara #Nusantara