Inilah Fatwa MUI Agar Youtuber dan Selebragram Berzakat | Kontan News


Rabu, 31 Juli 2024 | 21:00 WIB | dilihat
Info penting untuk kaum muslimin yang sukses menjadi Youtuber, selebgram atau pelaku ekonomi kreatif digital lain.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan pesohor online tersebut mengeluarkan zakat penghasilan. Ketentuan ini diatur melalui Fatwa MUI Nomor 04/Ijtima'Ulama/VIII/2024 yang diterbitkan dalam Buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia awal Juli 2024.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, ada lima ketentuan pengeluaran zakat oleh para pelaku ekonomi kreatif digital dalam Fatwa MUI.




Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved