Pemerintah dan DPR RI Sepakat Cukai Minuman Manis Berlaku Mulai Tahun 2026


Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI akhirnya menyepakati penetapan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dalam RAPBN 2026 dan mulai diterapkan tahun depan.

Keputusan ini dituangkan dalam kesimpulan rapat yang membahas RAPBN 2026 yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jumat (22/8).

Asal tahu saja, pembahasan kebijakan MBDK ini sudah dibahas sejak tahun 2019 silam.

Pemerintah berharap pengenaan barang kena cukai (BKC) baru ini bisa memenuhi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp334,3 triliun di 2026. Ini juga yang membuat penerimaan kepabeanan tahun depan naik 7,7% dari APBN 2025 yang sebesar Rp301,6 triliun.

Pejabat yang hadir dalam rapat ini seluruhnya menyetujui kesepakatan ini, di antaranya ada Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajaran, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo beserta jajaran, Ketua DK OJK Mahendra Siregar beserta jajaran dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy beserta jajaran.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama masih irit bicara dan meminta untuk menunggu waktu pembahasan selanjutnya bersama para dewan.

Dalam RAPBN 2026, pemerintah menetapkan penerimaan negara sebesar Rp3.147,7 triliun yang terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, penerimaan kepabeanan Rp334,3 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp455 triliun.

#kontantv #kontan #kontannews #dpr #minumanmanis #cukai #mbd
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved