KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memutuskan untuk menunda pengimplementasian kebijakan pajak penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online di e-commerce.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penundaan ini dilakukan karena pemerintah masih menunggu kondisi perekonomian nasional kembali kondusif.
Keputusan ini diambil setelah adanya penolakan dari UMKM terhadap kebijakan tersebut.
Sebelum menerapkan kebijakan ini, Kemenkeu akan lebih dulu memantau dampak kebijakan penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun ke lima bank terhadap perekonomian.
Di sisi lain, sistem perpajakan yang dimiliki Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC saat ini sudah siap untuk mengimplementasikan pemungutan PPh Pasal 22 di e-commerce.
#pph #ecommerce #menkeu #pajak