Proses Restitusi Pajak Kini Hanya 15 Hari Saja


Kamis, 11 Mei 2023 | 14:00 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kabar gembira untuk wajib pajak yang sering mengajukan restitusi pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pengajuan proses restitusi pajak.

Restitusi pajak adalah pengembalian atas pajak yang berlebih kepada wajib pajak.

Selama ini, proses restitusi pajak bisa memakan waktu hingga satu tahun.

Mulai tahun 2023 ini, restitusi pajak harus selesai dalam waktu 15 hari kerja.

#kontan #kontantv #kontannews
#Pajak #Restitusi #Direktorat #UU

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved