Sertifikat Di Area Pagar Laut Tangerang Dicabut


Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Polemik pagar laut di pantai utara Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (24/1/2025) menuju babak baru.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi mencabut atau membatalkan sekitar 50-an sertifikat di area tersebut.

Sertifikat tersebut terdiri dari sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Sebagian diantaranya adalah SHGB PT Intan Agung Makmur dan sebagian SHM atau perorangan.

Sebelumnya, ada 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut Tangerang.

#kontan #kontantv #kontannews
#Laut #Skandal #Tangerang #SHGB

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved