Crowdfunding Santara Kena Sanksi OJK, Mardigu: Kami akan Delisting Banyak Penerbit


Rabu, 11 Januari 2023 | 21:32 WIB | dilihat
Di akhir tahun 2022 lalu, seperti petir di siang bolong, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Santara Daya Inspiratama (Santara).


Penyelenggara securities crowd funding milik Mardigu Wowiek Prasantyo ini dilarang untuk menambah jumlah penerbit.


OJK menilai Santara telah melanggar POJK tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi alias crowdfunding.


Dengan mensyaratkan penerbit crowdfunding berbadan hukum PT, Mardigu menilai OJK tidak berpihak kepada masyarakat. "Kami akan men-delisting penerbit sebanyak-banyaknya," tulis Mardigu dalam pesan singkatnya kepada KONTAN


Pasalnya, dari total 102 penerbit yang terdaftar di Santara, ada sekitar 70 di antaranya tidak berbadan hukum PT. Total pendanaan yang terkumpul lewat Santara mencapai Rp 150 miliar, dan 70 penerbit itu mendapat pendanaan senilai Rp 50 miliar.


Mardigu beralasan, Santara telah ada sebelum POJK mengenai crowdfunding terbit tahun 2018 silam dan penerbit kebanyakan berbadan hukum Persekutuan Comanditer (CV) atau bahkan perorangan. Syarat badan hukum PT ini, lanjut Mardigu, tidak cocok dengan sifat dari Usaha Kecil Menengah (UKM) yang menjadi pelaku industri crowdfunding.


OJK memberi waktu kepada Santara hingga 8 Mei untuk memenuhi ketentuan POJK.


# Crowdfunding #Santara #Mardigu #Sanksi #OJK #Delisting

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved