20% PNS tidak produktif bakal diberhentikan


Selasa, 07 Juli 2020 | 15:29 WIB | dilihat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan Presiden Joko Widodo meminta pada Desember 2020, reformasi birokrasi ASN ini harus selesai.



Ada 20% PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan karena dinilai tidak produktif dalam bekerja.



8 April lalu kementerian menerbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 32 peraturan ini diatur pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif.



Target kinerja yang dimaksud pada Pasal 32 ayat 1 ini dituangkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya.



Selama enam bulan PNS yang terjaring akan diberi kesempatan memperbaiki kinerja. Namun, jika tidak ada perubahan setelah masa yang diberikan maka harus melakukan uji kompetensi ulang.



Jika uji kompetensi PNS tersebut justru tak memenuhi standar kompetensi jabatan, ia dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensinya atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah.



Pada akhirnya, setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang akan diberhentikan secara hormat.



#KontanTv #PNSTidakProduktif #PemberhentianPegawaiNegeriSipil



Video Terkait

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved