KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Buronan kasus penggelapan dana Wanaartha Life, Rezanantha Pietruschka, ditangkap di California, Amerika Serikat (AS).
Namun, ia kembali dilepas setelah membayar jaminan. Rezanantha merupakan anak dari pasangan Evelina Larasati Fadil Pietruschka dan Manfred Armin Pietruschka, pemegang saham pengendali Wanaartha Life.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah perusahaan asuransi tersebut.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan, bahwa penangkapan Reza tidak serta-merta menuntaskan kasus.
Pasalnya, pelaku kejahatan ekonomi memiliki sumber daya untuk melawan proses hukum.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya terus menjalin kerja sama dengan aparat hukum di Amerika Serikat.
Mulai dari Department of Homeland Security, Immigration and Customs Enforcement (ICE), hingga Federal Bureau of Investigation (FBI) dilibatkan dalam perburuan Rezanantha, Evelina dan Manfred.
Adapun Wanaartha Life saat ini masih menjalani proses likuidasi. Namun, jalannya terhambat karena tim likuidasi masih berupaya memperpanjang waktu melalui pengadilan.
Kerugian akibat kasus Wanaartha Life ditaksir mencapai sekitar Rp 15 triliun. Selain keluarga Pietruschka, pemilik Kresna Group Michael Steven juga menjadi target perburuan Interpol Indonesia.
Untung menyebut pihaknya telah mengetahui keberadaan Michael dan mengeluarkan red notice.
Namun, Untung tidak bisa mengungkapkan lebih detail perkembangan pencarian Michael. Ia hanya menekankan bahwa tidak semua red notice ditampilkan secara publik di situs resmi Interpol.
Di sisi lain, Kresna Life yang merupakan salah satu perusahaan milik Michael juga masuk dalam proses likuidasi.
Berdasarkan dokumen Neraca Sementara Likuidasi yang mengacu pada laporan keuangan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), tercatat kewajiban kepada pemegang polis mencapai Rp 4,8 triliun.
Ketua Tim Likuidasi Kresna Life Huakanala Hubudi mengatakan, tim telah melakukan sosialisasi pembayaran kepada pemegang polis dan penyerapan aspirasi pada 6 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, bahwa aset tak bermasalah berbentuk likuid yang dapat dibagikan mencapai Rp 222,25 miliar.
Namun, realisasi pencairan masih menunggu keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
#kontantv #kontan #kontannews #wanaartha #buronan #asuransi #kresna #lif
________________________________________