Malaysia Belum Terima Permohonan Ekstradisi Riza Chalid dari Indonesia


Jumat, 28 November 2025 | 16:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah Malaysia mengaku belum menerima permohonan ekstradisi dari Indonesia terhadap taipan minyak Mohammad Riza Chalid yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina (Persero).

Dia diduga melarikan diri ke Malaysia, sebagaimana dilansir Malay Mail, Kamis (27/11/2025).

Dalam jawaban tertulis kepada parlemen, Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail menjelaskan bahwa hingga kini Indonesia belum mengajukan permohonan resmi untuk memulangkan Riza Chalid guna menjalani penyelidikan.

Saifuddin menyampaikan, sejauh ini Malaysia baru menerima satu permintaan resmi dari National Central Bureau (NCB) Interpol Jakarta pada 9 September.

Dalam surat tersebut, NCB Interpol Jakarta meminta NCB Interpol Kuala Lumpur membantu melacak keberadaan pengusaha berusia 64 tahun tersebut.

Surat tersebut disampaikan Saifuddin untuk menjawab pertanyaan anggota parlemen Kota Bharu Takiyuddin Hassan.

Takiyuddin meminta penjelasan mengenai perkembangan operasi pencarian terhadap Riza Chalid. Menurutnya, otoritas Indonesia saat ini masih dalam proses mengajukan Red Notice Interpol terhadap Riza Chalid.

Saifuddin menegaskan, bahwa Malaysia tetap berkomitmen pada kerja sama regional dalam memerangi korupsi dan kejahatan lintas negara. Selain itu, dia juga menyatakan bahwa Malaysia siap memberikan bantuan penuh apabila Jakarta menyampaikan bukti dan mengajukan permohonan resmi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa red notice untuk Riza Chalid masih belum terbit meski sudah diajukan sejak September lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, Interpol yang bermarkas di Lyon, Perancis, belum memberikan kabar terbaru terkait permohonan red notice tersebut.

Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved