Catat! Ini Barang Mewah yang Terkena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025


Kamis, 02 Januari 2025 | 15:30 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kelompok orang kaya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang yang saat ini dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah atau PPnBM.

Barang-barang tersebut termasuk jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023.

Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11% tidak akan mengalami kenaikan PPN menjadi 12%.

Merujuk PMK 15/2023, ada beberapa barang yang terkena tarif PPnBM.

#kontantv #kontan #kontannews #ppn #barang #mewah #ppnbm
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved