KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kebijakan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 31 juta rekening dormant alias rekening yang tidak aktif bertransaksi menjadi sorotan publik.
Buntuk dari kebijakan PPATK itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang aturan terkait pengelolaan rekening bank pasif atau dormant.
Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperjelas hak nasabah dan bank.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, pihaknya akan memperjelas peraturan terkait rekening, termasuk rekening dormant.
Tujuannya, untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah tetap terlindungi.
#kontan #kontantv #kontannews
Bank #Ekonomi #OJK #PPATK