Tokopedia dan Tiktok Shop buka suara terkait rencana pemerintah yang akan menunjuk platform marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pelaku usaha.
Keduanya menyatakan dukungannya kepada pemerintah dalam pengembangan sistem perpajakan yang adil dan transparan bagi seluruh stakeholder. Namun, Tokopedia dan TikTok Shop menekankan pentingnya waktu persiapan dan edukasi menyeluruh sebelum kebijakan diterapkan.
Juru Bicara Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan, pihaknya berharap implementasi aturan ini tidak terburu-buru. Pihaknya meminta pemerintah mempertimbangkan persiapan bagi markeplace untuk menyesuaikan dengan aturan baru tersebut.